Firli Ingin Periksa Anies di Kasus Formula E, Penyidik KPK yang Menolak Ia Pindahkan
Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri boleh jadi merasa kurang nyaman ketika Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024 mendatang. KPK yang sekarang dianggap merupakan lembaga yang sangat dekat dengan Pemerintah, lantas berupaya menyeret Anies dalam kasus korupsi. Tim penyidik KPK yang keberatan dengan rencana itu, ia pindahkan.
Setelah sebelumnya memindahkan Fitroh Rohcahyanto yang menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK kembali ke Kejaksaan Agung, sekarang ada dua lagi penyidik KPK yang digeser. Mereka adalah Deputi Penindakan, Karyoto dan Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro.
Sama seperti Fitroh, pemindahan dua penyidik Polri itu terkait dengan penolakan mereka terhadap rencana Firli yang ingin sekali menjadikan Anies sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal bukti dan saksi untuk tuduhan itu sangat tidak kuat.
“Sudah menjadi rahasia umum, bahwa langkah FirIi itu merupakan bagian dari strategi kelompok pengusaha untuk menjegal Anies agar citranya semakin menurun sehingga ada acara untuk menjatuhkan moralnya pada Pilpres mendatang,” kata Bambang Widjoyanto, mantan komisioner KPK sebagaimana dikutip Kajianberita dari merdeka.com
Stretegi Firli ini mirip kasus Pilkada Medan pada 2020, di mana Polda Sumut kala itu ngotot memeriksa Akhyar Nasution atas tuduhan kasus korupsi pelaksanaan MTQ tingkat Kota Medan. Padahal semua tuduhan itu tidak terbukti. Sebagai walikota, Akhyar sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan MTQ pada waktu itu. Sampai-sampai Gubernur Edy Rahmayadi sangat heran atas pemeriksaan itu.
Meski kemudian Akhyar terbukti sama sekali tidak terlibat, setidaknya pemeriksaan itu telah digunakan sebagai senjata bagi kubu pendukung Bobby Nasution yang dimotori oleh PDIP untuk menuduh Akhyar terlibat kasus korupsi.
Anies pun bakal dijadikan seperti itu. Kalau saja KPK memanggil Anies dalam kasus korupsi Formula E, maka upaya untuk membusukkan Anies akan lebih mudah. Setidaknya akan ada alasan bagi musuh politik Anies untuk menuduhnya terlibat korupsi. Strategi yang begitu mudah ditebak!
Langkah Firli Bahuri yang memindahkan staf KPK yang menolak rencananya, membuat Bambang Widjojanto (BW) terheran-heran.
“Tindakan seperti ini harus disudahi, Pimpinan KPK tidak boleh lagi one man show, angkuh, pongah dan bertindak sewenang-wenang melakukan tindakan yang punya indikasi melawan hukum,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).
Pengajar pascasarjana UNIDA ini menilai Firli dkk memaksakan kehendak hendak menersangkakan Anies, namun dua jenderal penyidk KPK itui tidak setuju. Alasan ketidaksetujuan dua jenderal itu, hasil ekspose delapan kali menegaskan tidak ada bukti cukup untuk menersangkakan Anies.
BW mencatat, sebelum ini juga sudah ada penyidik Polri bernama Rosa dan pegawai pegawai penuntutan bernama Yadyn dari Kejagung yang dikembalikan ke institusi asalnya karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya. Dia juga mencatat ada 57 pegawai KPK yang disingkirkan. BW menyebut tindakan pimpinan KPK era kini merupakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Tindakan mutasi ini bukan sekedar teror dan ancaman terhadap KPK untuk kriminalisasi kasus Formula E saja tetapi juga ada unsur penyalahgunaan kewenangan Pimpinan KPK atas proses penyidikan sehinnga dapat juga dikualifikasi sebagai obstruction of justices,” tutur BW.
Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Namun pihak KPK sendiri mencoba membantah tuduhan itu terkait dengan formula E, melainkan terkait promosi jabatan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan pergeseran biasa saja. (*)