Kajianberita.com
Beranda Nasional Kebijakan Booster Kedua untuk Covid-19 Telah Terbit, Ini Aturannya

Kebijakan Booster Kedua untuk Covid-19 Telah Terbit, Ini Aturannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster kedua ada tau dosis empat bisa didapatkan secara gratis bagi seluruh masyarkat Indonesia. Budi menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal tersebut sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi” kata Budi dalam rilis resminya, dikutip Sabtu (11/2).

Budi juga memastikan, stok vaksin yang tersedia akan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.

“Pada masa transisi dari pandemi ke endemi ini, pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, vaksinasi, varian-varian baru, dan mengenai imunitas dari masyarakat,” kata Budi.

Adapun untuk vaksinasi berbayar, kata Budi, masih terus dikaji dan sifatnya vaksinasi pilihan. Kebijakan ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

“Tahun ini adalah tahun di mana Indonesia akan bergeser dari pandemi menjadi endemi. Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO),” ujar Budi.

Budi menambahkan, WHO akan melakukan review di setiap negara untuk melihat dampak COVID-19 ini terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat COVID-19.

“Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia,” tutur Menkes Budi.  (mer/*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0