Kajianberita.com
Beranda Ekonomi Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita Ditemukan di Medan

Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita Ditemukan di Medan

Praktik penjualan bersyarat MinyaKita ditemun di pasar tradisional di Kota Medan. (kajianberita/Instagram)

MEDAN – Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN), menemukan sejumlah praktik penjualan bersyarat Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR) bermerek Minyakita di Kota Medan.

Temuan praktik penjualan minyak goreng MinyakKita bersyarat tersebut disampaikan kedua lembaga ini saat kunjungan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas ke BPTN yang diterima Kepala BPTN Medan Erizal Mahatma.

Erizal Mahatma mengatakan selama melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Medan pada Januari 2023.

Timnya menemukan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan.

“Di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin,” kata Erizal, dalam keterangan yang diterima Sabtu (11/2/2023).

Adanya pertemuan dengan KPPU ini, lanjut Erizal, sehingga bisa melakukan koordinasi secara intensif terkait pendistribusian dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, pun mengatakan pihaknyaa juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack).

“Temuan itu di mana pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor,” ujar Ridho.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta.

Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu dalam Pasal 15 Ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut.

BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan.

“Diharapakan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat,” ungkap Ridho. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0