Kajianberita.com
Beranda Nasional 2.637 PRT Alami Kekerasan, Komnas HAM Dukung Percepatan RUU PPRT

2.637 PRT Alami Kekerasan, Komnas HAM Dukung Percepatan RUU PPRT

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam koalisi sipil saat melakukan aksi pawai HAM mendukung percepatan RUU PPRT, Minggu (12/2/2023) . (kajianberita/istimewa)

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) menerima pengaduan sebanuak, 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) selama 2017-2022.

Banyaknya pelanggaran HAM yang dialami para PRT tersebut, Komnas HAM pun mendukung percepatan Rencana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mengatakan sepanjang tahun itu, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

“Selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual,” kata Anis, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (12/2/2023).

Dijelaskannya, Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran HAM. Salah satunya adalah PRT.

Komnas HAM, lanjutnya, pada 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan antara lain, untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhakn regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang,” ujar Anis.

Menurutnya, kehadiran UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.

Selain itu, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Maka dari itu, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak azasi manusia dan mendorong proses
pembahasan yang partisipatif,” ungkpanya. (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0