Kajianberita.com
Beranda Sumut BBPOM Medan Akui Ada Kelemahan dalam Pelayanan Publik

BBPOM Medan Akui Ada Kelemahan dalam Pelayanan Publik

Forum Konsultasi Publik (FKP) menggelar kegiatan dalam rangka percepatan serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik di Kantor BBPOM Medan. (kajianberita/istimewa)

MEDAN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengakui ada kelemahan dan berupaya meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan publik.

Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri menyebutkan, sebab pihaknya menyadari bahwasanya pelayanan publik seperti pelayanan kepada konsumen, informasi hingga sertifikasi, BBPOM tidak mengetahui sampai di mana tingkat kelemahan maupun tingkat keberhasilan yang telah dicapai.

“Seperti yang telah dipresentasikan, nilai IPP kami sudah meningkat menjadi 4,68 dari yang dulunya 3,09 dan beberapa point sudah kami lakukan,” ungkapnya usai pertemuan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka percepatan serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik di Kantor BBPOM Medan, Senin (13/2/2023).

Martin menuturkan BBPOM Medan tidak boleh merasa puas begitu saja. Sebab, pihaknya melaksanakan pertemuan ini dengan melibatkan sejumlah komponen yaitu, media, LSM, OPD terkait, Ombudsman, kalangan perguruan tinggi hingga pelaku usaha.

“Tujuannya yang paling besar adalah bagaimana meningkatkan pelayanan apakah fasilitas kami ada yang kurang dan ternyata ada, yaitu di antaranya maklumat pelayanan kami yang kurang update terhadap Permenpan yang baru. Untuk itu kami akan segera memperbaiki maklumat itu,” jelasnya.

Martin menambahkan, dalam pertemuan ini, untuk percepatan ada masukan agar registrasi (produk) itu ditarik ke BBPOM Medan.

Selain itu juga ada masukan lain agar iklan iklan produk dipantau secara intensif, supaya tidak ada lagi iklan menyesatkan.

“Kemudian ada juga ketidakseragaman dari petugas kami. Tentu ini semua menjadi suatu tantangan buat kami untuk diperbaiki,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, Undang Undang tentang pelayanan publik menyebut seluruh pelayan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.

Kemudian untuk memenuhi standar pelayanan publik itu wajib melibatkan masyarakat, metodenya seperti yang dilakukan pada kegiatan ini.

“Maka kita apresiasi kepada BBPOM Medan yang telah menggelar kegiatan ini yang manfaatnya buat kedua belah pihak baik kepada BBPOM sebagai penyelenggara maupun kepada masyarakat pengguna layanan,” ujarnya

“Dari sini akan tersambung apa pelayanan publik yang dibutuhkan sehingga tidak terjadi konflik,” sambung Abyadi

Menurutnya, pelayanan publik itu harus memudahkan masyarakat, sehingga menyusun pelayanan publik harus dibuat sederhana dan  tidak menimbulkan konflik. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan