Kajianberita.com
Beranda Headline Ditemukan! 7.000 Kardus Minyakita Ditahan Distributor di Medan

Ditemukan! 7.000 Kardus Minyakita Ditahan Distributor di Medan

Tim Satgas Pangan Pemprov Sumut saat melakukan sidak ke distributor dan ditemukan 7.000 kardus Minyakita ditahan distributor di Medan, Senin (13/2/2023).

MEDAN – Sebanyak 7.000 kardus minyak goreng kemasan rakyat (MKGR) bermerek Minyakita ditemukan ditahan distributor di Medan.

Temuan Minyakita yang ditahan distributor tersebut ditemukan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) saat melakukan inspeksi mendadak, terkait kelangkaan Minyakita ke produsen atau distributor minyak goreng di Medan, Senin (13/2/2023).

Tim pangan tersebut terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan.

Hasil sudang ditemukan kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus Minyakita di Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut,  Naslindo Sirait, mengatakan dari hasil wawancara yang dilakukan timnya, diduga Minyakita sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

“Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mecreka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka,” terang Naslindo.

Naslindo yang juga Sekretaris Tim Satgas Pangan Pemprov Sumut ini, menambahkan Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022.

Akan tetapi hingga ditemukan 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut belum didistribusikan.

Temuan ini akhirnya, lanjut Naslindo, memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat inflasi month to month (m-t-m) pada Januari 2023 di Sumatera Utara salah satunya andil minyak goreng.

“Atas Temuan ini, sudah dilakukakan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan meryerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta KKPU Kanwil I Medan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pemprov Sumut pun mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah.

Selain itu juga menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesusi dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan