Giliran Ricky Rizal yang Divonis 13 tahun Penjara
Satu lagi ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Pada sidang vonis Ricky Rizal, hakim mengungkapkan peran jahat Ricky Rizal.
“terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, menyatakan pidana itu dikurangi lamanya tahanan, tetap ditahan, menetapkan terdakwa membayar beban biaya sidang,”ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan terdakwa Ricky Rizal memiliki kehendak yang sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan meski terdakwa Ricky Rizal menolak untuk menembak Yosua karena alasan tidak kuat mental, namun Ricky Rizal tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo jika korban melawan.
Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menimbang bahwa terdakwa setelah mendapat tawaran dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak korban, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Tapi tidak menolak untuk membackup Ferdy Sambo kalau Yosua melawan,” kata hakim.
“Hemat majelis adalah merupakan perwujudan kehendak yang sama antara saksi Ferdy Sambo dengan terdakwa, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Maruf, dan saksi Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat,” jelasnya.
Selain itu saat terdakwa diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Eliezer, terdakwa tidak menceritakan maksud tujuan pemanggilan tersebut kepada Eliezer. Padahal sesaat sebelumnya terdakwa Ricky Rizal telah mengetahui apa maksud dan tujuan pemanggilan Eliezer yakni untuk menembak korban Yosua Hutabarat.
“Selanjutnya saat terdakwa melakukan panggilan kepada Richard Eliezer di mana terdakwa sudah mengetahui sebelumnya tujuan panggilan tersebut, ternyata tidak menceritakan kepada Richard Eliezer bahwa terdakwa baru saja disuruh Ferdy Sambo untuk menembak korban Yosua,” kata hakim.
Adapun dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun. Sedangkan Kuat Maruf divonis hakim dengan pidana penjara 15 tahun.
Berikutnya menyusul tujhu orang lagi akan divonis mulai besok, termasuk Richard Eliezer orang pertama yang melakukan penembakan terhadap Brigadier Josua. (*)
Berikut daftar para terdakwa Pembunuhan Brigadier Josua yang sudah divonis
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, divonis mati
Putra Candrawathi dituntut 8 tahun divonis 20 tahun
Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun divonis 15 tahun
Ricky Rizal dituntut 8 tahun divonis 13 tahun
Terdakwa yang masih menunggu putusan vonis
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
Brigjen Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara
Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara
AKBP Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara
Kompol Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara
Kompol Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara
AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara. (*)