Perlu Diketahui, Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Belum Tentu Dieksekusi
Jakarta- Meski telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim persidangan, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi. Banyak lagi prosedur yang harus dilalui sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Bahkan dalam proses itu, bisa-bisa hukuman Sambo dikurangi menjadi seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Adapun mengenai hukuman mati di Indonesia, menurut Pasal 11 KUHP, hanya bisa dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Namun, ketentuan ini diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati. Masih berdasarkan aturan tersebut, terpidana akan diberitahu jadwal eksekusi 3×24 jam sebelum eksekusi.
Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dan dipimpin oleh seorang perwira.
Dalam kasus Ferdy Sambo, ia masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi. Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.
Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Hukuman Bisa Menjadi Ringan
Vonis hukuman mati di Indonesia sebenarnya masih sering mengundang perdebatan. Para pejuang Hak Asasi Manusia kerap mengkritik hukuman mati ini. Bahkan termasuk Komnas HAM sering meminta agar hukuman mati di Indonesia ditiadakan.
Dalam perubahan KUHP yang baru, masalah vonis mati juga mengundang perdebatan. Dalam aturan itu disebutkan, vonis mati yang telah berkekuatan hukum tidak bisa langsung dijalankan. Ada waktu tenggat selama 10 tahun sebelum terpidana itu dieksekusi.
Selama 10 tahun itu terpidana mati masih diberi kesempatan untuk mengubah prilakunya atau bertobat. Jika selama masa tenggat itu ia berprilaku baik di dalam penjara, maka hukuman mati bagi dirinya bisa dirubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Aturan ini memang banyak mengundang keheranan para praktisi hukum di Indonesia. Betapa tidak, seseorang yang sudah dihukum mati pasti akan berupaya berprilaku baik selama di penjara sesuai keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).
Maka itu bisa dipastikan surat keterangan berkelakuan baik dari Kalapas pasti sangat penting bagi seorang terpidana mati.
Sambo yang disebut-sebut sebagai perwira polisi yang sangat kaya tentu tidak sulit untuk mendapatkan surat berkelakuan baik dari Kalapas itu.
Jika selama 10 tahun di penjara ia dianggap berkelakuan baik, maka besar kemungkinan ia tidak jadi dieksekusi. Jangan-jangan hukumannya akan lebih ringan menjadi penjara 20 tahun.
Jadi perjalanan proses hukum Sambo masih panjang. Peluang ia untuk menghirup udara segar setelah melalui kehidupan di penjara tetap ada. (*)