Kajianberita.com
Beranda Headline Bharada Eliezer Hadapi Vonis,  Ikhlas Apapun Putusan Hakim

Bharada Eliezer Hadapi Vonis,  Ikhlas Apapun Putusan Hakim

Bharada Eliezer

Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya mengaku siap dan ikhlas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar hari ini, Rabu (15/2).

“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan.

Ronny menyebut Bharada E justru menguatkan orang tuanya dan tim penasihat hukum terkait putusan nanti. Ia mengatakan kliennya itu dalam kondisi sehat.

“Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” ujarnya.

“Kondisi kesehatannya beliau sehat,” imbuhnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang Bharada E saat ini sedang berjalan di PN jakarta Selatan sejak pagi tadi, Rabu (15/2/2023). Diperkirakan putusan  akan dibacakan sekitar pukul 12.00 karena lembar putusan juga cukup tebal.(*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan