Kajianberita.com
Beranda Headline Info Grafis Bharada Eliezer, dari Tuntutan 12 Tahun ke Vonis 18 Bulan Penjara

Info Grafis Bharada Eliezer, dari Tuntutan 12 Tahun ke Vonis 18 Bulan Penjara

Infografis vonis Richard Eliezer (merdeka.com)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negari Jakarta Selatan, telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. (mer/*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan