Temuan Penimbunan 75 Ton Minyakkita di Medan, KPPU Lakukan Penelusuran
MEDAN – Pasca ditemukannya 7.000 kardus atau setara dengan 75 ton minyak goreng dengan kemasan merk Minyakkita yang ditimbun oleh distributor Medan, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penulusuran secara regulasi, yang sudah ditetapkan.
“Kami akan perdalam apa permasalahannya dan mempercepat proses penanganannya. Bahkan, PT Yorgo akan kami agendakan untuk memberikan keterangan pada hari Jumat (17/2/2023) mendatang,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada Kajianberita.com ketika dikonfirmasi melalu WhatsApp.
Ridho menuturkan, ada pun yang akan diperdalam pihaknya, apakah keterlambatan dalam realisasi distribusi ini merupakan indikasi penahan pasokan atau ada masalah yang lain. Selain memastikan apakah sudah terdistribusi sekarang.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dan pimpinan Dinas Perdagangan untuk ditindaklanjuti berdasarkan undang-undang perdagangan. Bahkan, KPPU sendiri akan mendalami dari sisi undang-undang persaingan usaha terkait penahanan pasokan,” jelas Ridho.
Menurutnya, jika nantinya terbukti ada indikasi tersebut, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Adapun sanksi yang dapat dikenakan nantinya denda minimal Rp1 miliar, dan diperhitungkan berdasarkan 50 persen keuntungan atau 10 persen omset selama melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Diakuinya, dari penelusuran yang akan dilakukan, pihaknya pun ingin mengetahui apakah ada perilaku produsen dan distributor menentang regulasi itu terhadap pasokan minyak goreng tersebut.
Diminta pasokan sekian, tapi tidak dijalankan atau ada prilaku menahan pasokan itu,” ujar Ridho.
Ridho menjelaskan, minyak itu diproduksi pada November 2022. Ia pun mempertanyakan terkait kenapa belum dilakukan distribusikan ke pasar-pasar. Hal ini, akan didalami oleh KPPU.
“Pada November 2022, diproduksi kenapa tidak didistribusikan itu, masih kita dalami,” sebut Ridho.
Ternyata perilaku ini tidak saja di Medan. Di Marunda, Jakarta Utara ditemukan 500 ton minyak goreng ‘Minyak Kita’. Kedua lokasi ini, juga ditemukan prilaku yang sama.
“Ada prilaku yang sama, Kalau banyak dilakukan prilaku yang sama oleh produsen. Bisa mengarahkan Pasal 19 huruf C UU Nomor 5 Tahun 1999, bersama-sama mengatur (migor oleh produsen dan distributor) itu,” jelas Ridho.
Ridho mengungkapkan, saat ini belum bisa mengarahkan penimbunan minyak goreng, karena proses hasil penelusuran terkait penemuan 75,6 ton migor tersebut.
“Indikasinya, ada penahanan pasokan. Yang diproduksi bulan November 2022, kenapa tidak didistribusikan. Kita perdalam kan, kenapa alasan itu,” ungkap Ridho.
Ridho menjelaskan bahwa PT Yorgo Jawara Retail merupakan produsen dan PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Jadi, kedua perusahaan masih satu manajemen.
“Yang kita temukan itu, adalah produsen, distributor grup mereka juga. produsen adalah PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara selaku distributor. Kita sudah meminta distributor serta dalam waktu kita akan kita panggil,” ujar Ridho.
Ridho menambahkan, penemuan ini menjadi peringatan keras dari KPPU bagian dari Tim Pangan Sumut, agar melaksanakan regulasi produksi dan distribusi minyak dengan baik. Apa lagi, menjelang bulan Ramadan tahun 2023 ini.
“Kami sudah lakukan pengawasan secara intensif, bersama Tim Pangan Sumut. Dibantu oleh teman-teman media, distributor dan produsen terasa akan dilakukan pengawasan. Kalau tidak begitu, santai-santai saja,” kata Ridho.
Sebelumnya, Tim Pangan Sumut menemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk ‘Minyak Kita’. Migor itu, ditemukan oleh Tim Satgas Pangan Sumut, dalam gudang PT Yorgo Jawara Retail dan, PT Yorgo Anugrah Nusantara di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Tim Satgas Pangan Sumut dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Diduga terjadi penimbunan minya goreng itu, saat melakukan sidak ke gudang PT YAN. 7.000 Kardus itu, seharus diedarkan, namun tertahan di dalam gudang tersebut.