Bukan Tentang Hukuman Mati Ferdy Sambo, LBH: Bentuk Ketidakprofesionalan Polri
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ikut menyoroti putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo yang menjatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LBH Medan menilai jika esensi putusan terhadap Ferdy Sambo bukan tentang hukuman matinya, tetapi menggambarkan adanya bukti nyata pratik-praktik rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan ditubuh Polri.
“Oleh karena itu sudah seharunyaa reformasi ditubuh Polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng Polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi Polri,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran tertulisnya, Kamis (16/2/2023)
LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi Polri.
“Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan dimasyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti Sambo terulang kembali dan membuat institusi polri semakin terpuruk,” ujarnya
LBH Medan menilai pratik-praktik rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh polri telah banyak melanggar ketentuan undang-undang.
Pelanggaran tersebut, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)