Tetapkan Cukai Minuman Manis, Cara Kemenkes Cegah Diabetes Meningkat Pada Anak
JAKARTA – Penyakit diabetes tak bisa diremehkan. Penderita diabetes di Indonesia dapat mencapai 30 juta orang pada 2030 mendatang bila gaya hidup terutama mengonsumsi banyak makanan manis tak dikurangi.
Bahkan jumlah penderitanya terus bertambah. Federasi Diabetes Internasional (IDF) mencatat ada 537 juta penderita diabetes di dunia pada 2021.
Jumlah ini diramal akan meningkat menjadi 643 juta pada 2030 di dunia. Penderitanya bukan hanya kalangan tua, tetapi juga anak-anak.
Di Indonesia, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada 1.645 anak di 15 kota di Tanah Air yang mengidap diabetes pada 2022. Jumlah ini meningkat 70 kali lipat dari 2010.
Tingginya angka penderita diabetes dikalangan anak, Menteri Kesehatan Budi Sadikin, telah menyurati Kementerian Keuangan untuk mendorong penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.
Selain mendorong cukai MBDK, Menkes juga menyoroti produksi jajanan dengan kadar gula tinggi yang memicu diabetes. Ke depan, ia meminta pangan dengan bahan olahan gula dibuat lebih bijak sesuai dengan takaran yang dianjurkan.
Budi menuturkan MBDK diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa konsumsi MBDK harus dibatasi. “Mendorong para pengusaha untuk menciptakan produk MBDK dengan kandungan yang lebih rendah gula/lebih sehat,” ujar Menkes Budi
Sementara, Kemenkeu pun merespon soal cukai tersebut. Mereka saat ini tengah mengevaluasi dan mempersiapkannya di awal tahun depan.
“Kami lihat sampai semester II (2023),lihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal di 2024,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (16/2/2023)
Menurutnya pembahasan mengenai cukai MBDK ini bakal berlangsung di Mei 2023 bersama DPR, sehingga kebijakan 2024 sudah diputuskan tahun ini juga. “Mungkin lebih aktual melihat kondisi implementasi 2023 dan persiapan 2024,” sambungnya.
Adapun dua hal yang menjadi pertimbangan adalah kondisi detail industri tenaga kerja hingga turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penetapan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.
“Di mana, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga,” ungkap Sri Mulyani beberapa waktu lalu. (*)