Tim Satgas Pangan Sumut dan Polisi Beda Pendapat soal Temuan 75 Ton MinyaKita di Medan
Medan – kasus temuan 75 ton MinyaKita oleh Tim Satgas Pangan Sumatera Utara di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan mengundang polemik. Polda Sumut menyatakan belum menemukan bahwa temuan itun merupakan aksi penimbunan minyak goreng subsidi Minyakita di PT Yorgo Anugerah Nusantara.
Sementara Tim Satgas Pangan meyakini kalau temuan itu merupakan aksi penimbungan yang membuat MinyaKita menjadi langka di pasaran Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keyakinan mereka tidak adanya indikasi penimbungan di dalam kasus itu ini didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut. Selain itu, temuan minyak goreng yang belum diedarkan sebanyak 75 ton karena perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM untuk migor merk Minyakita.
Hadi bilang, PT Yorgo baru mendapat izin edar pada 13 Februari atau sesaat setelah didatangi Satgas Pangan Pemrov Sumut.
“Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT. Yorgo Anugerah Nusantara belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek MinyaKita,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/2/2023).
Pernyataan polisi ini berbeda dengan pernyataan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait beberapa waktu lalu usai menyidak distributor minyak goreng ini.
Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan bahwa perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara awalnya tidak mengakui pihaknya memproduksi Minyakita.
Namun setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya Minyakita didalam gudang tersebut.
“Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka,” kata Naslindo dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan, Minyakkita ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu, namun hingga ditemukan pada 13 Februari 2023 siang, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.
Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut, salah satu penyebab minyak goreng.
“Atas Temuan ini, sadah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kasus temuan 75 ton Minyakita ini masih terus mengundang perdebatan. Ada kesan kalau kasus ini didiamkan karena melibatkan perusahaan besar di dalamnya. (*)