Kajianberita.com
Beranda Headline Usai Vonis Mati Sambo, Hakim Wahyu Jalani Pemeriksan oleh Komisi Yudisial

Usai Vonis Mati Sambo, Hakim Wahyu Jalani Pemeriksan oleh Komisi Yudisial

Wahyu Iman Santoso, Ketua majelis Hakim di sidang pembunuhan Josua Hutabarat

Bukan hanya kasus Sambo saja yang penuh kontroversi. Putusan  hakimnya juga mengundang perdebatan. Terbukti,  setelah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim  yang menjatuhkan putusan itu, Wahyu Iman Santoso, bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial.

Wahy akan diperiksa  terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Pemeriksaan ini telah dijadwalkan usai sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Ia yang membacakan vonis lima terdakwa yakni, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, Kuat Maruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Kini nasib Wahyu Iman Santoso terancam. Ia akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan terhadap Wahyu berkaitan dengan temuan video di media sosial TikTok yang diduga dirinya.

Dalam video yang viral itu, seseorang yang diduga ketua majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disebut membocorkan vonis Ferdy Sambo sebelum sidang putusan digelar.

Pemeriksaan temuan itu dilakukan usai sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara KY Miko Ginting juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf terhadap Wahyu Iman Santoso.

“Ada dua materi kan, laporan kuasa hukum Kuat Maruf dan video yang viral di Tiktok,” ujar Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya,” katanya lagi.

Kendati demikian, Miko menekankan bahwa pemeriksaan laporan yang dilakukan KY belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut akan terlebih dahulu diputuskan oleh sidang panel.

Sidang panel dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral itu, pria yang diduga Hakim Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan