Dituduh Lakukan Penghinaan Terhadap Luhut Pandjaitan, Dua Aktivis ini akan Disidang
Jakarta – Tekad Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyeret ke pengadilan siapapun yang menghinanya, mulai terbukti. Dalam waktu dekat ini, dua aktivitas akan dididangkan dalam kasus penghinaan itu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu menyeret Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Berkas keduanya sebagai tersangka telah P21 atau lengkap.
“Betul, sudah terkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap/P21 oleh JPU,” kata (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi, Senin (20/2).
Sehingga, kasus yang turut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua orang tersebut buntut ucapan ‘lord Luhut’ lengkap. Dengan waktu dekat akan dilakukan pelimpahan atau tahap II untuk persiapan naik ke persidangan.
“Masih dikoordinasikan, untuk waktu nanti kita informasikan lebih lanjut,” kata Ade.
Sementara karena masih bersiap untuk proses tahap II, lanjut Ade, pihaknya belum mengetahui untuk lokasi persidangan yang bakal digelar untuk Haris dan Fatia.
“Kita pastikan proses tahap-tahapnya dulu,” ujar Ade.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah membenarkan pihaknya menerima surat P21 dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa,” kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.