Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek dan Bendahara SMA Negeri 6 Binjai Divonis Setahun
MEDAN – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin, dan Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2018-2021, Elmi, masing-masing divonis satu tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dana BOS TA 2018-2021 yang merugikan keuangan negara Rp834.067.975.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ika Prihatin dan Elmi selama satu tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, yang digelar secara virtual, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/2/2023).
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ika Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Binjai Emil Nainggolan yang menuntut selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ika Prihatin untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp184,6 juta, setelah dikurangi dengan uang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.
“Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP kerugian tersebut diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” ujar hakim Nelson Panjaitan.
Sedangkan sebelumnya, terdakwa Elmi dikenakan UP sebesar Rp150 juta, tanpa subsidair karena juga telah menitipkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap, apakah menerima atau banding. (*)