Dua Tersangka Cukai Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Medan
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan dua tersangka beserta berkas dan barang bukti terkait kasus cukai rokok, dari penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut), Selasa (21/2/2023).
Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel, Simon, mengatakan kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49), warga Alumunium I Gang Baru, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan Syafii alias Fii (42), warga Dusun IX A, Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900,” kata Simon.
Dijelaskan Simon, adapun barang bukti yang dilimpahkan antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merek Bintang yang dilekati pita cukai palsu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” ucapnya.
Kini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli Medan selama 20 hari ke depan.
“Saat ini JPU sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” pungkasnya. (*)