Gadaikan Mobil Rental, Oknum Personel Polda Sumut Dituntut 2 Tahun Bui

MEDAN – Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut, Andi Harianto, dituntut dua tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus merental mobil.
“Iya benar, terdakwa atas nama Andi Harianto, dituntut jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya diketahui, jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, menilai terdakwa Andi Harianto terbukti melanggara Pasal 372 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan pada Senin (20/2/2023).
JPU menilai terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terdakaw terbukti menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam yang dirental, tanpa sepengetahuan saksi korban Indah Pratiwi.
“Saya masih ada tanggungan Yang Mulia. Anak masih sekolah. Mohon dikurangi dari tuntutan jaksa Yang Mulia,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim diketuai, Fahren.
Sementara pada persidangan lalu, terdakwa melalui JPU mengatakan, sudah ada perdamaian tertulis antara terdakwa dengan korban, Indah Pratiwi.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2022, di mana terdakwa Andi Harianto menelepon sesama rekannya polisi bernama Sutomo agar dicarikan mobil rental.
Menurut terdakwa, untuk kegiatan supervisi di Biddokes Polda Sumut selama 5 hingga 7 hari. Saksi Sutomo pun menghubungi korban, Indah Pratiwi.
Secara teknis, saksi korban dengan terdakwa ketika itu menjabat Kaur Keu Biddokkes Polda Sumut. Melalui WhatsApp, korban bersama suaminya, Andi dan saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, untuk bertemu terdakwa dan sepakat rental mobil sebesar Rp450.000 selama 7 hari.
Terhitung 21 hingga 27 Oktober 2022, terdakwa baru mentransfer uang rental mobil Rp3.150.000 kepada saksi korban.
Namun tak lama, terdakwa warga Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini sejak Rabu (2/11/2022) sulit dihubungi.
Korban pun meminta tolong kepada saksi Sutomo untuk memcari tahu keberadaan terdakwa dan mobilnya.
Belakangan diketahui kalau Kijang Innova Reborn miliknya telah digadaikan kepada seseorang bernama Eli Siregar sebesar Rp40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (*)