Kajianberita.com
Beranda Headline Ketua KPK Terkesan Ngotot Ingin Jadikan Anies Baswedan Tersangka Korupsi

Ketua KPK Terkesan Ngotot Ingin Jadikan Anies Baswedan Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri yang penuh kontroversi

Jakarta– Ada saja cara penguasa untuk menggagalkan upaya Anies Baswedan maju sebagai calon presiden. Salah satunya mencoba mencari cara untuk menjadikan Anies tersangka dalam kasus korupsi. Kasus itu adalah  penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, event Formula E itu berlangsung sangat sukses. Namun di mata penguasa, terus dicari upaya untuk membongkar sisi buruk dari event itu. Salah satunya memaksa adanya unsur korupsi di sana.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bahkan sudah memastikan,  pengusutan dugaan rasuah di Formula E akan diusut hingga tuntas.

“Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas satu perkara maupun yang lain,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari.

Penyelesaian dugaan korupsi ini, sambung Firli, akan berpedoman pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002. “Pedomannya adalah kecukupan bukti. (Ada, red) bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup maka kasus yang tengah diusut tak akan naik ke penyidikan. “Kita hentikan (pengusutan, red),” ujar Firli.

“(Ini berlaku, red) semua perkara. Tidak terbatas pada satu-satu saja perkara,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta meminta status dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta segera ditentukan Pimpinan KPK. Permintaan ini sudah disepakati pada 17 Januari lalu.

“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Tumpak mengatakan kesepakatan ini terjadi saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Permintaan ini mengacu kewenangan penyidik seperti yang diatur Pasal 1 ayat 5 KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, yaitu Anies Baswedan hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Belakangan, komisi antirasuah mengungkap ada sejumlah kesulitan dalam penyelidikan kasus ini. Penyebabnya, mereka tak bisa mengakses informasi secara paksa seperti pada saat penyidikan. Bukti dan saksi untuk kasus Formula E itu juga tidak ada di dapat.

Namun Firli sepertinya berupaya terus memaksa agar Anies berstatus sebagai tersangka atau terperiksa. Hal ini yang mendapat perlawanan dari sejumlah tim penyidik, sehingga beberapa anggota tim penyisik mundur dari KPK kembali ke dinas  sebelumya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan