Kajianberita.com
Beranda Headline Rangkap Jabatan di BUMN dan Partai, Pendukung Bobby Nasution Ini Diadukan ke Kejagung

Rangkap Jabatan di BUMN dan Partai, Pendukung Bobby Nasution Ini Diadukan ke Kejagung

Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso diadukan ke Kejaksaan Agung karena rangkap jabatan yang dilarang perundang-undangan

Medan –  Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih, Apri Budi  membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) seputar rangkap jabatan yang diemban  oleh Sugiat Santoso, sosok yang dulu merupakan pendukung Bobby Nasution pada Pilkada 2020.

Sugiat diadukan ke Kejagung  karena ia menduduki dua jabatan sekaligus, yakni sebagai pengurus partai dan sebagai  komisaris di salah satu BUMN.

Apri Budi punya alasan yang kuat untuk membuat pengaduan itu. Dasar hukumnya adalah  PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Lebih lanjut, PP Nomor 23 Tahun 2022 tersebut menyebutkan bahwa BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya.

Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” bunyi Pasal 22 ayat (1).

Regulasi baru ini berbeda dengan aturan lama yakni PP 45 Tahun 2005. Di mana di aturan sebelumnya, yang dilarang menjadi anggota direksi BUMN hanya pengurus parpol dan caleg. Sama halnya dengan posisi direksi, aturan larangan rangkap jabatan tersebut juga berlaku untuk posisi komisaris BUMN.

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” bunyi Pasal 55 ayat (1).

Adapun Sugiat Santoso, menurut  Apri Budi masih menjabat sebagai Sekretaris Partai Gerindra  Sumut. Saat bersamaan ia menjabat sebagai komisaris Independen di PT Prima Multi Terminal yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pelindo.

Diketahui, PT Prima Multi Terminal merupakan perusahaan jasa pelayanan yang mengelola Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT), yaitu terminal di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Konon Sugiat mendapatkan jabatan itu atas jasanya mendukung Bobby pada Pilkada yang lalu. Ia juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam pengaduanya, Apri Budi menuntut Menteri BUMN segera memberhentikan Sugiat santoso dari jabatan sebagai komisaris independent di PT Prima Multi Terminal.

Menanggapi pengaduan  Apri Budi itu, Sugita sama sekali tidak mau berkomentar. Pesan WA yang dikirim ke nomor handphonenya sama sekali tidak dibalas.

Ia mungkin saja merasa terpojok, sebab argument Apri Budi  dalam pengaduan itu cukup kuat. (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0