Warning! Motor di Atas 150 Cc Dilarang ‘Tenggak’ Pertalite
PEMERINTAH hingga kini masih terus menggodok revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam revisi itu kabarnya ada aturan mengenai penggunaaan Pertalite baik motor maupun mobil.
Khusus motor, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim membocorkan hanya yang berkapasitas di bawah 150 cc boleh konsumsi Pertalite.
Sementara di atas kapasitas tersebut, maka pemilik motor harus menggunakan BBM nonsubsidi.
“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya,” kata Abdul dalam sebuah diskusi yang disiarkan akun Youtube Indef.
Bila usulan itu tidak berubah nantinya, motor-motor dengan kapasitas 110 cc, 125 cc, hingga maksimal 150 cc lah yang masih aman ‘tenggak’ Pertalite.
Saat ini model motor yang masih bisa mengkonsumsi Pertalite pun masih cukup banyak.
Berikut jenis motor berkapasitas di bawah 150 cc yang bakal aman masih bisa ‘tenggak’ Pertalite.
*Honda
Honda BeAT
Honda BeAT Street
Honda Genio
Honda Scoopy
Honda Vario 125
Honda CB150 Verza
Honda Sonic 150R
Honda CB150R Streetfire
Honda CB150X
Honda CRF150L
Honda CBR150R
Honda ST125 Dax
Honda Monkey
Honda Revo
Honda Supra X 125 FO
Honda GTR 150
Honda Supercub C125
Honda CT125
*Yamaha
Yamaha Grand Filano
Yamaha Fazzio Hybrid
Yamaha MX King 150
Yamaha Jupiter Z1
Yamaha Jupiter Vega Force
Yamaha Freego 125 Connected
Yamaha Gear 125
Yamaha Freego
Yamaha X-Ride
Yamaha Mio M3
Yamaha Fino
Yamaha Lexi
Yamaha YZ125X
Kawasaki
*Kawasaki KLX150
Kawasaki Z125 Pro
Kawasaki KLX140R F
*Suzuki
Suzuki Address
Suzuki Avenis 125
Suzuki Nex II
Suzuki Nex Crossover
Suzuki Satria F150
Suzuki GSX-S150
Suzuki GSX-R150
Vespa
*Vespa
Vespa LX 125
Vespa S 125. (*)