Kajianberita.com
Beranda Headline Edy Rahmayadi Tidak ingin lagi ada Lelang Jabatan, tapi Merujuk Sistem Meritokrasi, Apa itu?

Edy Rahmayadi Tidak ingin lagi ada Lelang Jabatan, tapi Merujuk Sistem Meritokrasi, Apa itu?

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi

Medan – Aturan lelang terbuka untuk mengisi posisi eselon II sudah menjadi aturan yang berlaku di berbagai daerah. Provinsin Sumatera Utara termasuk yang telah menerapkan sistem ini. Namun siapa sangka, Gubernur Sumatera utara Edy Rahmayadi kurang sependapat dengan sistem ini.

Ia lebih condong menerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat dibanding  sistem lelang terbuka atau open bidding yang berlaku selama ini.

Edy Rahmayadi mengaku sudah menyampaikan idenya ini kepada Presiden Joko Widodo saat pertemuan beberapa waktu lalu di Medan.

“Saya sudah memerintahkan bahwa Eselon III asalnya dari Eselon IV. Eselon II asalnya dari Eselon III, Eselon I asalnya dari Eselon II. Saya sudah ngomong sama Presiden terkait masalah ini. Itulah garis besar  sistem meritokrasi. Ke depan saya harap tidak ada open bidding. Saya sudah bilang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa tidak ada open bidding atau lelang seperti yang sudah-sudah,” ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai, Selasa (21/2/2023).

Dikatakan Edy, dengan sistem meritokrasi, ASN yang bisa mendapatkan jabatan disesuaikan dengan prestasi yang dicapai.

“Ke depan mana kalian yang berprestasi dan cocok kalian akan menempatkan pada posisi naik kelas. Untuk itu Eselon IV jangan khawatir kali untuk bisa ke Eselon III. Tak usah menghadap saya. Capek kau nanti menghadap saya. Sudah banyak yang menghadap saya untuk minta jabatan. Ada yang bawa buah lah, ada yg ngomong sana lah, ngomong sini. Bekerja kau dengan baik, pasti ada yang menilai,” ucapnya.

Mantan Pangkostrad itu pun mengakui kalau banyak yang mencibir dirinya di luar yang mengatakan dirinya terlalu terburu-buru melantik ratusan pejabat. Tapi, ia mengaku tak ambil pusing terkait hal itu.

“Ada yang bilang wah ini si Edy ngebut karena nanti bulan Maret selesai itu tak boleh lagi melantik. Siapa bilang? Saya gubernur itu 5 tahun, UU itu mengatur 5 tahun. Tak peduli saya, mau tak boleh mau apa, baca Undang-undang. Tak benar kalian,  saya ganti,” ucapnya.

Edy mengatakan dirinya sudah biasa mendengar omongan orang di luar yang menjelekkan dirinya. Tapi selagi ia berjalan on the track di jalur aturan hukum yang berlaku,  ia tidak kuatir dengan semua omongan itu.

Apa itu sistem Meritoraksi

Praktik pengangkatan dan penempatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah idealnya merupakan upaya mengelola sumber daya manusia, dengan menempatkan orang-orang terbaik pada posisi atau bidang yang sesuai dengan keahliannya. Dengan kata lain, penempatan pejabat harus dijalankan dengan mengacu pada prinsip keterbukaan, keadilan, persaingan yang sehat, serta seleksi berbasis kompetensi.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari reformasi birokrasi yang menjauhkan praktik-praktik kotor dalam konteks administrasi dan pemerintahan, seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan