Tak Kunjung Disahkan, UU Perlindungan PRT Tertahan di Meja Puan Maharani
JAKARTA – Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Willy Aditya ancam akan laporkan Ketua DPR Puan Maharani ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Lantaran putri Megawati Soekarnoputri ini tak kunjung membawa draf RUU PPRT ke sidang paripurna.
Dia mengungkapkan hal ini secara virtual, saat menjadi pembicara di forum diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga’, Selasa (21/2/2023).
“Sudah dua tahun lebih (draft RUU PPRT) ditahan oleh pimpinan (Ketua DPR), ini masalahnya cuma ada satu, ya di pimpinan,” ucap dia seperti dilansir inilah.com.
Dia berharap Ketua DPR mendengarkan keluhan ini. Jika tidak, terpaksa menggunakan mekanisme pelaporan lebih jauh.
“Kita harus bawa ke cara yang jauh lebih menggunakan mekanisme juga begitu, ya terpaksa pimpinan juga kita laporkan ke MKD,” tegas Willy.
Ia merasa jerih payahnya bersama rekan-rekan lain tidak dihargai. Bahkan pihaknya sudah tiga kali bersurat ke Puan agar segera membawa draft RUU PPRT itu ke sidang paripurna, namun usaha itu belum membuahkan hasil hingga saat ini.
“Selaku ketua Panja saya sudah berulang kali bersurat kepada Bamus untuk segera diparipurnakan. Bamus disampaikan (ke saya) masih tertahan di meja Ketua DPR,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPP Partai NasDem ini juga merasa malu karena RUU PPRT tak kunjung menjadi UU Inisiatif DPR. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi titah agar segera disahkan.
“Malu sebenarnya kita, karena Presiden Jokowi sudah memberikan statement dan sudah membentuk gugus tugas juga. Kenapa, intinya DPR sampai hari ini juga belum follow up ini,” ujar Willy.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung langkah Komnas HAM yang mendesak DPR untuk percepatan pengesahan RUU PPRT. Menurut dia, RUU PPRT merupakan utang pemerintah kepada masyarakat. Mengingat tak kunjung ada kejelasan keabsahan selama 19 tahun terakhir.
“Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang,” kata Mahfud di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Ia menyatakan, saat ini pemerintah tak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu DPR mengesahkan. Mahfud menegaskan, bila DPR sudah menyelesaikan draf RUU tersebut, maka pemerintah segera bisa menindaklanjuti. RUU PPRT ini diharapkan bisa disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 2024.
“Karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kami monggo dari DPR. Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR udah ngirim (draf RUU), prosedurnya paling lama dua bulan kami sudah mengembalikan,” tutur Mahfud. (*)