Meski ada Kelalaian dalam Pelantikan, BKAD Sumut Pastikan Tak ada Kecolongan Gaji
MEDAN- Beberapa waktu lalu Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi baru saja melantik 911 pejabat eselon III dan IV.
Namun, pelantikan itu sempat membuat ramai publik karena hadirnya kelalaian di mana satu dari 911 pejabat yang dilantik telah meninggal dan saat pelantikan namanya ikut dibacakan.
Hal itu pun langsung dikoreksi Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Safruddin.
Dirinya mengakui memang terjadi kesalahan oleh pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).
Itu tak lain karena kesalahan data yang tidak update sehingga pejabat yang sudah meninggal tiga tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubernur.
Kendati ada kelalaian, namun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara (Sumut), Ismael Panerus Sinaga memastikan jika Pemprovsu tak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.
Ismael Panerus Sinaga juga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karena begitu seseorang yang meninggal dan pensiun, gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayaran dalam bentuk dana pensiun.
“Untuk gaji, kita pakai Sim gaji dan terpisah dengan Simpeg,” jelas Ismael Sinaga, Sabtu (25/2/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Safruddin kembali menerangkan, karena sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah.
“Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Safruddin.
BACA JUGA : Kepala BKD Sumut Mengaku Lalai Terkait Pelantikan Pejabat yang telah Meninggal Dunia
Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.
“Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di update, ini sebenarnya soal update data,” ujar Safruddin lagi.
Safruddin menuturkan, kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.
“Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan enggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK-nya. Inilah akan segera diralat,” ungkap Safruddin.
Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.
Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu.
“Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),” tutur Safruddin. (*)