Nyaris Tewas Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Begini Kondisi Terkini David!
JAKARTA- Sempat koma dan nyaris tewas akibat dianiaya oleh anak pejabat pajak, kondisi Cristalino David Ozora atau disapa David, kini mulai mengalami perkembangan positif
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, David semakin menunjukkan perkembangan baik. Hal ini diketahui dari unggahan pengurus GP Ansor lainnya, Afif Fuad Suadi.
“Alhamdulillah Ya Allah. Terima kasih Poro Dokter. Kondisi David menunjukkan perkembangan yang positif, ” tulisnya di Twitter dikutip Sabtu (25/2/2023).
David tidak lagi memerlukan obat anestesi. Juga tak lagi cemas dan gelisah. Tidak hanya itu David sudah mulai memberikan respon lewat gerakan serta tidak lagi kejang-kejang.
“Sudah tidak lagi memakai Sedasi, tanpa obat penenang sdh tidak cemas dan gelisah, moga cpt menaikkan tingkat kesadarannya, sudah mulai merespon suara, ada respon gerak dan tdk kejang-kejang,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan anak petinggi GP Anhor oleh putra pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
BACA JUGA : Viral, Anak Petinggi GP Anshor Dianiaya Pengemudi Rubicon Cs
Peristiwa bermula saat korban David mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Korban kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya. Saat itu korban sedang berada di rumah teman. Setelahnya, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisi empat orang sudah menunggu di depan dan membawa korban ke sebuah gang kosong.
Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku hingga koma. David mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
BACA JUGA : Buntut Kasus Rubicon, Menkeu Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Keluarga Pegawai Pajak
Pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pemuda 20 tahun itu disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (*)