Puteri, Sosok yang Berpotensi Pecahkan Rekor Menpora Termuda dalam Sejarah
JAKARTA- Saat ini posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) bakal ditinggal oleh Zainudin Amali yang lebih memilih fokus membangun sepak bola Indonesia setelah terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Amali telah secara resmi mengungkapkan keinginan mundur dari jabatan Menpora.
Tiga nama pun telah diajukan Partai Golkar untuk menggantikan posisi Zainudin Amali. Ketiga namanya yakni Ilham Permana, Dito Ariotedja, dan Puteri Komarudin.
Dari ketiga nama yang diajukan, Puteri ternyata sosok termuda yakni 29 tahun. Puteri Anetta Komarudin lahir di Bandung, Jawa Barat, 21 Agustus 1993.
Jika dirinya terpilih sebagai Menpora, maka Puteri akan jadi Menpora termuda dalam sejarah Indonesia.
Hingga kini, rekor Menpora termuda masih dipegang Wikana, yang merupakan Menpora pertama Indonesia. Lahir di Sumedang, Jawa Barat, 18 Oktober 1914, Wikana kali pertama terpilih sebagai Menpora pada 29 Juni 1946.
Wikana kala itu masih berusia 31 tahun, 3 bulan, dan 11 hari saat ditunjuk sebagai Menpora.
Sementara calon lainnya, Ilham berusia 44 tahun dan menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG).
BACA JUGA : Amali Mengaku Kantongi Izin dari Jokowi untuk Mundur dari Jabatan Menpora
Sedangkan Dito berusia 32 tahun, merupakan salah satu tim ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Dito juga menjabat sebagai Chairman Rans Sports dan mantan Ketua Umum DPP AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia).
Sementara Puteri merupakan anggota Komisi XI DPR yang juga putri dari mantan Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Puteri juga punya pengalaman di bidang olahraga.
BACA JUGA : Zainudin Amali Terpilih sebagai Waketum, Lengkapi Dua Sosok Menteri dalam Jabatan Strategis PSSI
Semenjak November 2022, Puteri menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan juga anggota Dewan Kehormatan di Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia (PB Persani). (*)