Buntut Kelalaian Data Pejabat yang Dilantik, OPD Sumut Harus aktif Perbarui Data Kepegawaian

MEDAN– Kekeliruan tentang adanya dua ASN yang sudah meninggal tetapi tetap dikukuhkan sebagai pejabat eselon IV Pemprovsu pada kamis (23/2/2023) akhirnya terjawab sudah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Syafruddin memastikan kalau kesalahan itu berkaitan dengan entry data kepegawaian yang tidak diperbaharui.
Meski demikian, Syafruddin tetap mengaku sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan itu.
Ia berharap kesalahan itu menjadi pelajaran bagi organisasi Pemerintah Daerah agar tidak lalai dalam meng- up date data tentang kepegawaian.
“Saya tetap bertanggungjawab. Gubernur sama sekali tidak tahu masalah ini, karena yang dikukuhkan pada waktu itu cukup banyak, mencapai 911 pejabat daerah,” kata Syafruddin. Untuk itu ia mengaku siap ditegur atas kesalahan itu.
Kabar tentang pelantikan dua pejabat yang sudah meninggal ini sempat viral di media karena dianggap sangat unik. Bahkan beberapa media ada yang menulis dengan judul seakan-akan Gubernur Sumut melantik mayat.
Namun pihak BKD Sumut cepat memahami kesalahan ini, sehingga langkah perbaikan langsung dilakukan khusus untuk dua orang yang dilantik.
Masuknya dua nama ASN yang sudah meninggal dalam daftar pelantikan itu disebabkan pembaruan data yang terlambat dilakukan masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Seharusnya data yang terdapat dalam applikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (Simpeg) selalu di-up date setiap pekan oleh masing-masing pejabat di OPD.
Update data itu terkait dengan jabatan, pangkat dan diklat yang diikuti.
Adapun data pegawai yang sudah meninggal atau pension tidak hanya cukup dimasukkan dalam Simpeg, tapi harus disampaikan melalui surat resmi ke badan Kepegawaian daerah (BKD).
Nyatanya up-dating data itu agak terlambat, sehingga data pegawai yang sudah meninggal masih tercantum di dalam applikasi Simpeg.
Sebelumnya juga tidak ada surat pemberitahuan kepada BKD tentang status pejabat itu.
Sehingga ketika BKD mengambil data di applikasi Simpeg, masih ada pegawaian yang sudah meninggal tercantum di dalamnya.
“Pengalaman ini adalah pembelajaran berharga bagi BKD Sumut dan seluruh jajaran OPD agar bekerja lebih cepat dan akurat,” kata Syafruddin.
Ia memastikan, tidak ada kesengajaan dalam kasus ini, apalagi upaya merusak nama baik Gubernur Edy Rahmayadi.
“Ini murni kelalaian. Apapun ceritanya, saya yang bertanggungjawab,” katanya.
Beruntungnya, data pegawai yang meninggal itu telah dilaporkan secara manual kepada Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), sehingga sistem penggajian tidak mengalami kesalahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Ismael Panerus Sinaga memastikan Pemprovsu tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.
Sebab, kata Ismael, begitu seseorang itu meninggal dan pension, gaji mereka tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji, tapi berganti menjadi dana pensiun.