Kajianberita.com
Beranda Headline Ketua KPU Dituding Pro PDIP karena Pernyataannya soal  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ketua KPU Dituding Pro PDIP karena Pernyataannya soal  Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Hasyim Asy’ari, dipecat karena terlibat kejahata asusila. Memalukan..!

Ketua KPU Hasyim Asy’ari terus menjadi sorotan setelah pernyataanya yang pernah mengatakan bahwa Pemilu 2024 kemungkinan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Kasus ini yang kemudian menyeretnya hingga disidangkan dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023).

Namun pada sidang etik itu, Hasyim Asy’ari mengaku kalau  pernyataan mengenai sistem pemilu itu adalah bagian dari menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pemilu, yakni memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

“Perlu kembali saya sebagai teradu menegaskan bahwa pada pernyataan yang saya sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 27 Februari.

Menurut dia, sebagai penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua KPU, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan yang dia sampaikan mengenai sistem pemilu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/12/2022) bukan menunjukkan dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

“Saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” ujar dia.

Hasyim juga berpendapat jika dia tidak memberikan informasi kepada publik mengenai uji materi berkenaan dengan sistem proporsional terbuka itu berarti ia tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang telah diamanatkan oleh Pasal 14 huruf c UU Pemilu.

Sebelumnya, Hasyim diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan berkenaan dengan pernyataan dia mengenai kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Pemilu Sistem Tertutup, Lokot Nasution: Bisa Jadi yang Terpilih Koruptor atau Mantan Pembunuh

Menurut Fauzan, pernyataan tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. Namun pada 24 Februari 2023, Fauzan memutuskan mengajukan permohonan pencabutan pengaduan atau laporan itu kepada DKPP setelah mendengarkan secara langsung klarifikasi Hasyim.

Dalam klarifikasinya, kata Fauzan, Hasyim menyampaikan beberapa hal, seperti menyatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun agar ia menyampaikan pernyataan terkait dengan sistem pemilu tersebut.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan