Aneh, Ketua KPU Larang Anies Sosialisasi Capres, Dasar Hukumnya Apa?
JAKARTA – Kecurigaan masyarakat terhadap independensi Ketua KPU Hasyim Asy’ari sangat wajar. Selain ia tidak bisa menempatkan diri sebagai pejabat public, ia pun sesukanya membuat aturan baru tanpa dasar hukum yang jelas.
Yang terbaru ia melarang Anies melakukan sosialisasi sebagai calon Pilpres ke berbagai wilayah nusantara.
Hasyim Asy’ari menegaskan, hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye. Hasyim mengatakan sosialisasi tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
“Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).
“Maka batasan-batasan apa itu sosialisasi parpol sebagai peserta Pemilu, apa yang boleh dikerjakan itu diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pasal 25,” sambungnya.
Hasyim mengatakan selain partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, melakukan sosialisasi, maka dianggap sebagai pelanggaran. Namun, dia menyebut untuk jenis pelanggarannya, Bawaslu yang akan menentukan.
Tidak jelas bagaimana cara Hasyim Asy’ari memahami hukum itu. Padahal di dalam PKPU sama sekali tidak menyebutkan larangan bagi seseorang yang belum ditetapkan calon presiden melakukan sosialisasi di masyarakat.
Anehnya, Hasyim Asy’ari manganggap dengan tidak adanya diatur di dalam PKPU, berarti sebuah bentuk larangan.
“Makanya, karena tidak diatur di dalam PKPU, berarti dilarang,” katanya.
Karuan, pernyataan ini membuat banyak orang terheran-heran dengan cara berpikir Hasyim Asy’ari. Padahal Anies sudah beberapa kali diadukan ke Bawaslu dengan tuduhan melakukan kampanye sebelum ada ketentuan berlaku. Nyatanya, Bawaslu sendiri tidak bisa menemukan dasar hukum yang dilanggar Anies.
Tak heran jika para politisi Nasdem mempertanyakan sikap Ketua KPU itu. NasDem lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar dari jika Anies Baswedan melakukan sosialisasi.
” Anies tidak boleh sosialisasi. Karena kenapa? Apa yang dia langgar?” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).