Kajianberita.com
Beranda Sumut Halangi Kerja Jurnalis, AJI Medan Kecam Oknum Diduga Preman

Halangi Kerja Jurnalis, AJI Medan Kecam Oknum Diduga Preman

Ketua AJI Medan kecam oknum preman halangi kerja awak jurnalis di Medan. (Kajianberita/Istimewa)

MEDAN – Sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari pria yang diduga preman pada Senin (27/2/2023).

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis Medan.

Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut. Kemudian, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi.

Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria yang mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pria yang mengaku bernama Rakes tersebut kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang mengambil gambar di lokasi.

Sebelumnya, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Namun, pria bernama Rakes terus mengancam hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

BACA JUGA : Ancam Bunuh Jurnalis, Rakes Terpaksa Meringkuk di Dalam Sel Polrestabes Medan

Dari keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang jurnalis online berinisial ST dan mengancam AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One berinisial BS.

Kemudian, handphone milik BS pun dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Di lokasi juga sempat terjadi perdebatan, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Menyahuti hal itu, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane menyayangkan tindakan premanisme dan penghalangan tersebut.

AJI Medan mengecam tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Christison.

Christison menuturkan, pelaku dapat dipidana penjara selama 2 tahun, atau denda Rp500 juta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Array A. Argus mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Array. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan