Kajianberita.com
Beranda Headline Kepala BKD Sumut: Pelantikan Pejabat Telah Sesuai Aturan, Ada Peran Tim evaluasi Kinerja

Kepala BKD Sumut: Pelantikan Pejabat Telah Sesuai Aturan, Ada Peran Tim evaluasi Kinerja

Medan –  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Syafruddin mengakui dengan dilantiknya sejumlah pejabat baru untuk posisi eselon III dan IV di Pemerintahan Provinsi Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi menyebabkan banyak pejabat yang harus non-job.

Dalam sebuah kegiatan penyegaran atau regenerasi di pemerintahan, hal itu , menurut Syafruddin, adalah hal yang lumrah. Jika ada yang kecewa, pasti ada pula yang Bahagia.

“Tapi bagaimanapun juga pergantian pejabat itu adalah sebuah hal yang tidak bisa dihindari. Ada peran tim evaluasi kinerja di situ,” kata Syafruddin.

Seluruh proses pergantian pejabat yang berlangsung di Pemprovsu, menurut Syafruiddin telah sesuai aturan yang berlaku, yakni merujuk kepada  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara,  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2Ol3 tentang Badan Kepegawaian Negara, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

“ Proses pengukuhan pejabat di pemprovus sudah sesuai dengan semua aturan tentang kepegawaian,” katanya.

Adapun pejabat yang akan dilantik tidak semuanya berdasarkan usulan pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD). Sebab, menurut Syafruddin,  ada tim evaluasi yang menilai setiap kinerja aparatur sipil negara.

Tim evaluasi kinerja ini yang merekomendasikan nama sehingga muncullah keputusan tentang figur yang kemudian diusulkan kepada Gubernur.

“Jadi tidak semuanya harus berdasarkan usulan pimpinan OPD. Soal kinerja juga menjadi pertimbangan,” tegas Syafruddin.

Jika kemudian ada yang kecewa dengan pergantian itu sehingga sampai mengadu kepada Komisi ASN, menurut Syafruddin, silahkan saja. namun  tetap berkeyakinan, pergantian yang terjadi di Pemprovsu tidak ada yang melanggar ketentuan.Kalaupun adalah kesalahan pencantuman dua nama pejabat yang telah meninggal, hal itu sudah diperbaiki. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan