Polisi Ungkap Pengedar Uang Palsu yang akan Beroperasi di Sumatera, Jumlahnya Mencengangkan
Lampung — Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari temuan terhadap seorang lelaki pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Lampung untuk selanjutnya menuju Kota Medan. Lelaki itu berinisial MI (35).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan awalnya pada 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak-gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta,” kata Eko dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polres Cilegon Polda Banten, Selasa (28/2).
Seusai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada 25 Januari 2023. “Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan para tersangka membuat uang palsu berbagai jenis seperti rupiah, dolar, dan euro. Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan Rp 10 ribu. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar dolar Amerika, 30 ikat atau 3 ribu lembar euro, enam ikat atau 600 lembar dolar Brazil, 300 lembar Rp 100 ribu mirip rupiah, 60 lembar rupiah nominal 10 ribu, seribu lembar euro, dan 300 lembar dolar Zimbabwe
“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kami akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.
Menurutnya, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya di Pulau Sumatra.
Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar. Diketahui, para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarluaskan tindakan kejahatannya.
“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.
Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Kemudian satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk. Kedua tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri. (*)