Hong Kong Kini Tak Wajib Masker
HONG KONG – Mulai hari ini 1 Maret 2023, Hong Kong mencabut aturan wajib masker. Warga Hong Kong tak perlu lagi harus membayar denda 1 dolar atau setara Rp1,9 juta jika tak mengenakan masker.
Sebelumnya pada masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Hong Kong ketat dalam peraturan menggunakan masker hingga memberlakukan denda pada warganya. Kota itu juga memberlakukan karantina ketat, yang bisa mencapai 21 hari.
Mereka yang dikarantina juga tak diizinkan menerima kunjungan. Selain itu, jendela di kediaman juga harus terkunci rapat selama melakukan isolasi.
Pemimpin Hong Kong John Lee mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan efektif tersebut mulai Rabu, 1 Maret 2023.
Saat ini juga, pemerintah telah memberlakukan peraturan dalam keadaan normal. “Kami sekarang kembali ke keadaan normal,” kata Lee, seperti yang dilansir CNN.
Menteri Kesehatan Hong Kong Lo Mau-chung mengatakan dengan pencabutan ini, Hong Kong secara resmi telah menghapus semua pembatasan epidemi. “Sekarang saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang,” kata Lo.
Meski aturan itu dicabut, warga tetap diwajibkan mengenakan masker jika berada di tempat yang berisiko seperti panti jompo, rumah sakit, dan transportasi umum.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga masih merekomendasikan para tenaga kesehatan untuk tetap mengenakan masker karena khawatir virus beredar lebih banyak di seluruh dunia saat ini.
Selain Hong Kong, wilayah Asia lain seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan juga telah mencabut aturan wajib masker di kawasannya. (*)