Ingat, Mulai 7 Maret Pembelian Solar Bersubsidi di Sumut Wajib Pakai QR Code
Medan – Sebuah kebijakan baru dalam rangka pengalokasian subsidi yang tepat sasaran, mulai 7 Maret 2023, Pertamina menerapkan peraturan, yakni bagi pengguna solar bersubsidi di Sumatera Utara wajib menggunakan Quick Response Code atau QR Code ketika melakukan pembelian di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.
“Untuk wilayah Sumut per 7 Maret mulai diterapkan pembelian BBM solar menggunakan QR Code,” ucap Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Susanto August saat diwawancarai awak media, di Kota Medan, Rabu (1/3/2023).
Ia menghimbau bagi warga Sumut yang kendaraannya pengguna BBM jenis solar diharapkan dalam beberapa hari ke depan segera mendaftarkan kendaraannya agar bisa menggunakan solar. Pendaftaran bisa dilakukan di applikasi MyPertamina.
Jika mengalami kebingungan saat mendaftar, masyarakat bisa mengunjungi langsung seluruh SPBU di Sumatera Utara untuk melakukan pendaftaran.
“Kita sudah melaunching 300 booth untuk Sumut guna membantu pendaftar yang kebingungan, begitupun bagi pengendara yang mungkin tidak memiliki alat elektronik bisa langsung datang ke SPBU terdekat, kita pasti akan bantu, ” ujarnya.
Susanto August menjelaskan saat ini pihaknya telah melaunching sebanyak 300 booth pendaftaran subsidi tepat se Sumut.
Ya ini kan masih dalam masa sosialisasi, diharapkan dalam beberapa hari ke depan kendaraan pengguna solar yang belum terdaftar bisa segera didaftarkan,” ujar dia.
Sejak dibukanya booth tersebut mulai 25 Februari 2023 lalu hingga hari ini, sudah ada sebanyak 12.000 kendaraan yang mendaftar. Sedangkan pada saat sosialisasi tahun lalu hingga saat ini sudah ada 258.000 kendaraan jenis BBM Solar yang mendaftar di Sumatera Utara.
Ia mengatakan adapun penerapan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM tujuannya agar BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari kecurangan pembelian solar di lapangan.
Lantas, bagaimana dengan konsumen yang belum memiliki qr code untuk mendapatkan BBM Solar Subsidi pada 7 Maret nanti?
Ia menyebutkan, mereka tetap dilayani. Namun pembelian maksimal hanya 40 liter. Sementara konsumen yang memiliki qr code mendapatkan pembelian maksimal 100 liter per hari.
Hal ini mengacu pada ketentuan BPH Migas pembelian maksimal 200 liter per hari, sedangkan di Sumut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) pembelian maksimal 100 liter/hari.
Dikatakannya, dengan adanya digitalisasi ini, maka semua akan terlihat nomor polisi kendaraannya, jenis kendaraannya maupun pembeliannya.
“Ini bertujuan agar penyaluran BBM solar subsidi bisa tepat sasaran kepada yang berhak mendapatkan. Selain itu juga untuk mengurangi tindakan-tindakan pidana yang dilakukan oknum-oknum. Seperti diketahui disparitas harga ini membuat adanya tindakan kecurangan dari oknum baik dengan menimbun maupun menjual kembali,” ujarnya.
Terkait dengan kesiapan SPBU untuk menjalankan kebijakan tersebut, Satria mengatakan, pada pelaksanaan uji coba pada 7 Maret nanti, semua SPBU sudah wajib menerapkan menggunakan barcode untuk pembelian solar subsidi.
Dan untuk saat ini semua SPBU wajib membuka posko pelayanan pendaftaran bagi konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Kita juga harus jemput bola, ketika masyarakat animonya tinggi untuk mendaftarkan kendaraannya, kita juga harus lebih siap. Untuk infrastruktur di SPBU, semua EDC di SPBU sudah disiapkan dan bekerjasama dengan Telkom. Bagi SPBU yang tidak kebagian EDC mereka menggunakan tablet. Tablet itu akan menggantikan fungsi dari EDC,” jelasnya.
“Implementasi kebijakan ini bukan hanya di Sumut saja, tetapi serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Mengapa harus diujicobakan, ini supaya kelihatan kesiapan kita dan memudahkan bagi pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum untuk memonitoring bagaimana penyaluran solar subsidi tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly pada sosialisasi dan peluncuran 300 posko pendaftaran subsidi tepat kepada wartawan mengatakan, dengan adanya sosialisasi subsidi tepat ini, tentunya akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 4 juta kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Sehingga, tentunya dengan adanya sinergi ini bisa mengurangi jumlah tunggakan kendaraan dan akan meningkatkan jumlah pendapatan dari registrasi pajak kendaraan.
“Tentunya dengan adanya sosialisasi dan implementasi kebijakan subsidi tepat ini, harapannya PAD pajak bahan bakar di Sumatera Utara akan meningkat. Karena tunggakan dari kendaraan yang tidak melakukan registrasi, tentunya akan segera registrasi kembali agar bisa mendapatkan bahan bakar. Sehingga tunggakan pajak kendaraan menurun dan pajak dari bahan bakar kendaraan bermotor meningkat,” ujarnya. (*)