Pejabat Pajak Pusat Rama-Ramai Lindungi Sri Mulyani dari Serangan Bursok Anthony
Medan – Serangan keras yang disampaikan secara terbuka oleh Bursok Anthony Marlon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadirkan respon cepat dari kalangan pejabat Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) Pusat.
Mereka mulai balik menyerang Bursok Anthony Marlon yang tidak lain adalah pejabat Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Direktorat Jenderal Pajak Sumut II di Pematang Siantar.
Tak pelak lagi, perang di media sosial antara Bursok dan pendukung Sri Mulyani berkumandang sejak hari ini, Rabu (1/3/2023). Apalagi Bursok Anthony terang-terangan meminta Sri Mulyani turun dari jabatannya sebagai Menteri.
Permintaan mundur ini lantaran Bursok menilai Sri Mulyani tebang pilih dalam menanggapi aduan, termasuk aduannya yang tak kunjung diproses meski sudah dua tahun berjalan.
Ia juga kecewa ketika Kemenkeu malah lebih bergerak cepat ketika mengusut kasus penganiayaan oleh anak salah seorang pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio yang melebar ke citra DJP yang buruk di mata masyarakat.
Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Siantar Serang Sri Mulyani, Tuntut Ibu Menteri Mundur..!
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus merespon cepat pernyataan Bursok Anthony itu. Ia pun meluruskan duduk permasalahan aduan Bursok Anthony Marlon dengan rinci melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Rabu (1/3/23).
“Halo bung @kafiradikalis, belum apa-apa kok sudah ngecap Bu SMI busuk?! Dibanding menebar kebencian, mustinya tak sulit ya mencari kebenaran. Pengaduan urusan pribadi Bursok Anthony Marlon (BAM) ini tak pernah dilengkapi substansi/bukti. Bagaimana mau diproses? Saya jelaskan ya,” cuit @prastow.
Pertama-tama, Prastowo Yustinus membenarkan adanya aduan dari Bursok Anthony Marlon beberapa waktu lalu.
“1. Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yang tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank didalamnya. Clear ini masalah pribadi ya,”
Selanjutnya , Prastowo Yustinus menjelaskan alasan kenapa aduan Bursok Anthony Marlon belum ditindaklanjuti.
“2. Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?”
Berangkat dari hal itu, Prastowo Yustinus mengatakan Bursok Anthony Marlon belum juga memberikan bukti baru untuk diproses.
“3. Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan,”
Lebih lanjut Prastowo Yustinus seraya berterimakasih atas masukan yang diberikan.
“4. Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita. Salam sehat,” tutup Prastowo Yustinus.
Meski demikian, Bursok Anthony tidak mundur dari tuntutannya. Bahkan ia rela mempertaruhkan jabatannya di Ditjen Pajak Sumut II demi untuk mempertahankan argumennya itu. (*)