Setelah Bebas, Eldin Wajib Lapor Sekali Sebulan, Ia pun Banyak Menerima Kunjungan Teman
Mantan wali Kota Medan Dzulmi Eldin telah menghirup udara segar setelah keluar dari penjara Selasa (28/2/2023) kemarin. Meski demikian, ia tetap dikenakan wajib lapor sekali dalam sebulan usai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2).
“Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya,” kata Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon dilansir ANTARA, Rabu, 1 Maret.
Dzulmi Eldin diwajibkan melaporkan ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam sebulan. Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya,” sambungnya.
Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun memvonis Dzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Setelah keluar dari penjara, amatan Kajianberita.com, rumah Dzulmi Eldin di Jalan Babura Baru masih ramai didatangi para sahabat. Tampak tamu yang hadir dari kalangan partai dan para mantan pejabat Pemko Medan. Dua mantan Walikota Medan Abdillah dan Akhyar Nasution juga tampak bersilaturrahmi di rumahnya.
Akhyar Nasution adalah Wakil Walikota Medan saat Eldin menjabat sebagai Walikota. Setelah Eldin mendekam di panjara, jabatan Walikota diserahkan kepada Akhyar Nasution.
Akhyar terlihat masih sangat respek dengan seniornya ini. Keduanya sempat bereuni, tertawa bersama mengenang kebersamaan mereka sebelumnya. (*)