Kajianberita.com
Beranda Headline Tewas Kesetrum dan Kebakaran akibat Korslet Kini Bisa Klaim Asuransi PLN, Catat Syaratnya!

Tewas Kesetrum dan Kebakaran akibat Korslet Kini Bisa Klaim Asuransi PLN, Catat Syaratnya!

PLN beri asuransi bagi korban kecelakaan listrik. (Kajianberita/ilustrasi)

JAKARTA– Kabar terbaru hadir dari ranah PT PLN (Persero).

Kini, melalui PLN Insurance, perusahaan listrik negara tersebut akan memberikan asuransi bagi pelanggan yang mengalami kecelakaan akibat listrik, seperti kesetrum sampai meninggal, hingga kebakaran akibat korslet.

Kabar ini sejalan dengan kerja sama yang dilakukan PLN Insurance bersama PT Bank KB Bukopin Tbk dan Bank Mandiri Taspen (Mantap).

“Dengan adanya kerja sama ini, nantinya pelanggan-pelanggan PLN akan dicover oleh PLN Insurance apabila mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik PLN,” ujar Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA : Buruan…PLN Beri Promo 50 Persen Sambungan Baru Bagi Golongan 450 Volt

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan asuransi jaminan kecelakaan.

Yakni para pelanggan harus membayar listrik melalui Bank KB Bukopin maupun Bank Mantap.

Asuransi diberikan berupa santunan untuk jenis kecelakaan yang diakibatkan ketidaksengajaan.

“Baik itu kecelakaan kebakaran, meninggal karena kesetrum, atau kecelakaan-kecelakaan terkait aliran listrik PLN lainnya. Nanti akan diberikan berupa santunan,” ujarnya.

BACA JUGA : Proyek Pemko Medan Rusak Fasilitas Tirtanadi, Telkom dan PLN

Hal itu dibenarkan Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk Woo-Yeul Lee.

Dirinya mengatakan dengan adanya kerja sama, setidaknya menunjukkan akan kepedulian dari KB Bukopin dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia.

“Ini semua sebenarnya sudah masuk dalam program, visi dan misi yang dimiliki oleh KB Bukopin. Salah satunya memberikan kemudahan serta kenyamanan konsumen melalui asuransi,” tuturnya.

Sebelum ada kerja sama ini, pelanggan PLN memang tidak ter-cover risiko apapun ketika mengalami kecelakaan akibat listrik.

Oleh karenanya, dengan kerja sama perlindungan pelanggan ini, maka pelanggan PLN yang membayar rekening listrik kedua bank tersebut otomatis terlindungi oleh program perlindungan pelanggan PLN. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan