Begini Nasib Ibu Kota Baru Jika Anies Baswedan jadi Presiden

JAKARTA- Anies Baswedan bakal Calon Presiden (Bacapres) usungan tiga partai, NasDem, Demokrat dan PKS mengatakan akan tetap melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) jika nantinya terpilih sebagai Presiden.
Menurut Anies, IKN sudah diamanatkan melalui undang-undang. Karena itu, siapa pun presidennya kelak harus melaksanakan.
BACA JUGA : Aneh, Ketua KPU Larang Anies Sosialisasi Capres, Dasar Hukumnya Apa?
“Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang, dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun itu sumpahnya adalah melaksanakan undang-undang,” kata Anies menjawab awak media, di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023).
Pembahasan soal IKN sambung Anies, akan berbeda jika dilakukan dua tahun lalu. Mengingat saat itu pemindahan ibu kota baru itu masih menjadi sebuah gagasan.
“Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu. Pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara tentang pro dan kontra,” kata dia.
BACA JUGA : Anies Kembali Bertemu dengan AHY di Kantor Demokrat Siang ini, Bahas Deklarasi?
Namun saat ini bilang Anies, IKN sudah menjadi UU. Karena itu, menurut Anies, siapa pun presiden mendatang harus melaksanakan amanat UU untuk membangun IKN.
“Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang,” ucapnya. (*)