Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat Soal Putusan Tunda Pemilu 2024
Seluruh Indonesia bereaksi menentang putusan PN Jakarta Pusat yang ingin menunda Pemilu 2024. Semua partai, termasuk PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS dan lainnya menyatakan protesnya. Semua pakar hukum memandang putusan itu sangat aneh. Bahkan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan perlawanan terhadap putusan itu.
Menanggapi semua perlawanan itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat sesungguhnya bukanlah menunda Pemilu 2024.
“Majelis hakim tidak mengatakan menunda pemilu ya. Tidak..! Cuma itu bunyi putusannya seperti itu, ‘menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024’. Ya itu amar putusannya itu,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).
Zulkifli mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli. “Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu. “Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” kata Zulkifli.
intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan.