Terbukti Rangkap Jabatan, Ketua KPU Tebingtinggi Diberhentikan
TEBINGTINGGI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Abdul Khalik, diberhentikan dari jabatannnya karena rangkap jabatan.
Putusan itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 DKPP RI atas pengaduan Nomor: 51-P/L-DKPP/XII/2022 terkait putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota KPU Kota Tebingtinggi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi beranggotakan majelis, J Kristiadi dan Muhammad Tio Alamsyah, yang dikutip dari laman resmi DKPP, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan DKPP tersebut, KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hati sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Diketahui, pengadu sebelumnya melayangkan pengaduan tertulis ke DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Di mana, pengadu M. Hamonangan Purba pada 4 November 2022, melihat di akun Facebook Try Wulan yang memposting, menyebutkan nama dan gambar dosen-dosen STAI Tebingtinggi Deli dan salah satunya ada Abdul Khalik.
Setelah pengadu melakukan investigasi diketahui bahwa Abdul Khalik masih terdaftar sebagai dosen di kampus tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 11 huruf k dinyatakan bahwa anggota KPU bekerja penuh waktu.
Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.
Selain terhadap Abdul Khalik, DKPP juga membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP lainnya dengan 13 teradu.
Sanksi sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Corri Ihsan selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, teradu II Zulkipli, dan teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi
Sementara, 10 teradu lainnya hanya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Mereka, yakni ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka. (*)