Tuntut Sri Mulyani Mundur dari Menkeu, Pejabat Ditjen Pajak Siantar ini Tidak Gentar
Pematang Siantar – Sikap Bursok Anthony Marlon yang menuntut Menteri keuangan Sri Mulyani mundur dari jabatannya begitu sangat kuat. Bahkan Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderla Pajak di Pematang Siantar ini siap menerima risiko apapun atas tuntutan yang ia lakukan.
“Saya tidak akan gentar sedikitpun. Saya siap menerima risiko apapun atas tuntutan itu,” katanya kepada wartawan di Pematang Siantar .
Tak tanggung-tanggung, Bursok Marlon juga mengajak teman-temannya yang bertugas di kantor pajak untuk menyuarakan yang sama. Ia menilai Sri Mulyani juga banyak melakukan kesalahan saat menjalankan tugas.
“Saya sudah katakan sejak semula pada para pimpinan di DJP/Kemenkeu dan pihak kepolisian di Polda Sumut bahwa saya tidak akan pernah mundur sejengkalpun terkait pengaduan saya ini. Jangankan karier atau jabatan, nyawa saya dan isteri saya pun siap saya pertaruhkan demi negara ini,” katanya.
Bursok mengaku kecewa dengan Sri Mulyani karena ia pernah melaporkan dua perusahaan yang tidak membayar pajak sehingga menyebabkan negara rugi ratusan miliyar.
Namun laporan itu disebut tidak digubris oleh Sri Mulyani maupun DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan itu disampaikan Bursok pada 27 Mei 2021 lalu.
“Tapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti sama sekali. Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong dikarenakan OJK sama sekali tidak pernah menerima surat resmi dimaksud dan bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak tiga kali,” kata Bursok.
Laporan Bursok bermula saat sang istri mencoba berinvestasi sebesar US$500 dolar di Capital.com dan aplikasi OctaFX pada 2019. Ia mentransfer uang ke rekening virtual PT Antares Payment Method (anak usaha Capital.com di Indonesia).
Namun, menurut Bursok permasalahan muncul saat ia mencoba menarik dana sebesar US$100 dari akun miliknya. Ia menyampaikan bahwa menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Ia lalu melakukan pengaduan kepada Capital.com, tetapi tidak mendapatkan jawaban.
Bursok lantas melakukan pengecekan atas keberadaan PT Antares Payment Method. Ia menemukan fakta bahwa perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP.
“Yang mana saya temukan bahwasanya PT Antares Payment Method ternyata tidak memiliki NPWP, yang berarti perusahaan ini dari sejak menjadi ‘cabang’ dari Capital.com di Indonesia hingga saat ini tidak membayar pajak,” tulis Bursok dalam laporan tertulisnya ke DPR.
Ia juga melakukan pengecekan di situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan didapati bahwa ternyata PT Antares Payment Method tidak terdaftar. Bursok lantas menyimpulkan bahwa PT Antares Payment Method merupakan perusahaan bodong.
Tak hanya berhenti di situ, Bursok juga melakukan pengecekan terhadap keabsahan PT Beta Akses Vouchers (OctaFX) hingga ke website Kemenkumham. Hasilnya perusahaan itu juga tidak memiliki NPWP.
Mengetahui hal tersebut, Bursok kemudian melaporkan temuannya kepada sejumlah pihak karena menurutnya perusahaan bodong yang tak memiliki NPWP tidak membayar pajaknya. Namun laporannya ini tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang ia harapkan.
“Kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali,” ujarnya dalam laporan. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak dan di Polda Sumut kasus ini seperti berjalan di tempat,” jelas Bursok.
Lebih lanjut, Bursok berharap agar laporan yang diadukannya terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong segera diusut.
Saat ini, ia masih menunggu agar Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani bisa menindaklanjuti aduannya dalam ima hari. Jika tak ditindaklanjuti, ia mengaku akan membawa masalah ini ke kepolisian.
Kekecewaan Busrok memuncak, sebab Sri Mulyani justru memberi perhatian cepat pada kasus Rafael Ulun Trisambodo, Pejabat Ditjen Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah. Kasus itu beruntut dengan dikulitinya asal usul harta Rafael sehingga ia harus diperiksa di KPK.
Bursok merasa sikap itu tidak adil. Maka itu ia menuntut Sri Mulyani seharusnya mundur dari jabatannya. (*)