Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bebas dalam Kasus Penyelewengan Audit 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam kasus penyelewengan audit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan menutup kasus tersebut di tengah penyelidikan baru atas dugaan korupsi pemerintah di bawah PM Anwar Ibrahim yang berpartner dengan partai Najib untuk membentuk kabinet tahun lalu.
Keputusan tersebut juga ditetapkan pengadilan jelang keputusan pengadilan tertinggi Malaysia terkait upaya peninjauan kembali atas vonis 12 tahun penjara. Najib sempat divonis 12 tahun penjara atas kasus terpisah yaitu dinilai menerima dana ilegal dari unit 1MDB.
Mengutip dari Reuters, peninjauan kembali biasanya sulit dikabulkan di tingkat mahkamah agung.
Sementara itu, pengadilan menghentikan kasusnya terkait dugaan penyelewengan audit perusahaan 1MDB. Dalam putusannya, hakim menyatakan Najib tak terbukti menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi proses audit di perusahaan tersebut.
Mantan kepala keuangan eksekutif 1MDB Arul Kandasamy yang sebelumnya didakwa bersekongkol dengan Najib juga divonis bebas dan keduanya menyatakan tidak bersalah.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (3/2) menyatakan bahwa penuntut umum gagal membuktikan bahwa keduanya melakukan penyelewengan audit keuangan.
“(Pengadilan) menemukan bahwa tidak ada unsur gratifikasi. Mutlak tak ada elemen korupsi dalam peran Najiv terkait tuntutan tersebut,” demikian pernyataan majelis hakim.
Kantor jaksa penuntut umum tidak segera merespons putusan dari pengadilan Kuala Lumpur. (bac)