Kajianberita.com
Beranda Headline Hai Anak Medan, Ini 10 Lokasi Tilang Elektronik yang Sudah Beroperasi, Hati-hati..!

Hai Anak Medan, Ini 10 Lokasi Tilang Elektronik yang Sudah Beroperasi, Hati-hati..!

Sistem peralatan tilang elektronik yang sudah dipasang di 10 titik di Kota Medan

Medan – Penerapan sistem tilang elektronik mulai diperbanyak di Kota Medan. Bukan hanya dua lokasi, tapi kini sudah bertambah menjadi sepuluh lokasi. Penambangan titik ini sejalan dengan  keputusan  Polda Sumut yang baru saja menerima aplikasi Law Enforcement Verificator (LEV) dari Pemko Medan.

Keberadaan aplikasi ini akan menambah jumlah lokasi tilang elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Dengan adanya aplikasi ini, jumlah tilang elektronik statis yang sebelumnya baru ada 2 titik segera bertambah menjadi 10 lokasi.

Berikut 8 lokasi yang akan ditambah ETLE statis di Kota Medan:

  1. Ruas Batas Kota – Jalan Gatot Subroto (arah dari kota) deteksi sensor keluar Medan
  2. Ruas Pasar Induk – Jalan Jamin Ginting deteksi sensor masuk Medan
  3. Jalan Yos Sudarso – Jalan Karya Cilincing (arah dari Pulo Brayan) sensor menuju kota
  4. Jalan HM Yamin – Tugu Juang 45 Jalan Perintis Kemerdekaan (arah dari Jalan Jalan Letda Sujono) sensor menuju kota
  5. Jalan SM Raja – Ramayana (arah dari Jalan Pelangi) sensor menuju kota
  6. Jalan Kapten Muslim depan Plaza Millennium (arah dari Jalan Amir Hamzah) sensor menuju Sei Sikambing
  7. Jalan Amir Hamzah – Jalan Karya (arah dari Sei Sikambing) sensor menuju Tugu Adipura
  8. Jalan Raden Saleh (kantor DPRD) arah dari Wisma Benteng, sensor menuju Merdeka Walk.
  9. Simpang Lapangan Merdeka, atau Jalan Balai Kota Medan.
  10. Simpang Brigjen Katamso- Simpang Juanda

 

Diketahui, aplikasi LEV merupakan alat perekam untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara real time dan akan tersimpan di alat yang sudah disiapkan.

Ini merupakan hasil pengembangan Intelligent Transport System (ITS) Kota Medan dilengkapi kamera Vehicle Image Detector (VID) dengan resolusi 9 MP yang memiliki kemampuan mendeteksi jumlah kendaraan sesuai klasifikasinya, minimal jenis kendaraan yakni sepeda motor, mobil, bus, truk.

Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Erwin Suwondo mengatakan, delapan kamera baru tersebut sudah dipasang dan sudah beroperasi.

Namun demikian Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri untuk mengintegrasikan perangkat keras dari Pemkot Medan dengan sistem tilang elektronik Nasional.

Contoh surat tilang bagi pelanggar lalu lintas yang terbaca melalui sistem elektronik

“Kamera sudah dipasang dan beroperasi. Tapi memang masih tahap sosialisasi, belum penindakan. Masih disinkronisasi dengan sistem Etle Nasional,” kata AKBP Erwin Suwondo, Jumat (3/3/2023).

Untuk diketahui,  tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui pemantauan kamera jarak jauh. Bahkan meski jarak kendaraan dan kamera sejauh 2 km sekalipun, tetap masih bisa dideteksi.

Dengan kamera yang canggih, alat ini akan dapat mengidentifikasi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraannya.

Warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan mendapat surat sanksi atau teguran yang dikirim ke rumah masing-masing. Bukti-bukti foto akan disertakan dalam surat itu.  (*)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4618385670255637, DIRECT, f08c47fec0942fa0