Ingin Tahu Kuota Haji Setiap Provinsi di Indonesia? Ini Datanya
Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 M berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M, ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 13 Februari 2023.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dikutip dari situs Kemenag.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang. (merd)