Mantan Kapolda ini Ungkap Perilaku Oknum Polisi: Curi BB Narkoba Lalu Jual Kembali..!
Persidangan Irjen Teddy Minahasa, mantan kapolda Sumatera Barat yang kini tengah menghadapi tuduhan terlibat dalam bisnis dan penggunaan narkoba mengungkap banyak hal tentang prilaki polisi. Teddy terang-terangan menyebutkan, oknum-oknum polisi banyak yang suka menyisihkan barang bukti (BB) narkoba yang hasil penyitaan mereka, kemudian narkoba itu dijual kembali.
Hal ini diungkap Teddy saat ia tampil sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus narkoba pada Rabu (1/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy tentu saja sangat paham dengan strategi itu, sebab ia berbicara berdasarkan pengalamannya saat menjabar Kasatreskrim.
“Saya mengetahui banyak oknum-oknum polisi yang menjual kembali barang-barang haram tersebut. Sementara kepada wartawan mereka hanya menunjukkan sisanya saja. Saat pembakaran barang bukti juga, yang dibakar adalah yang tidak dicuri,” kata Teddy.
Dirinya juga mengatakan mengetahui oknum-oknum polisi nakal, sebab Teddy pernah menjabat di Paminal Propam Polri. Teddy menegaskan soal perintah diganti dengan tawas, agar anak buahnya tidak melakukan hal itu.
Diketahui kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa termasuk Teddy Minahasa dan mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa adalah perwira tinggi polisi yang ditangkap temannya sendiri karena terlibat bisnis dan penggunaan narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akhirnya menjadi terdakwa dalam bisnis gelap peredaran narkoba jenis sabu, dan telah menjalani sidang dakwaan, pada Kamis (2/2/2023).
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dakwaan terhadap Teddy Minahasa Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Irjen Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan sejumlah polisi lain, seperti AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ujar JPU.