Bayar Denda Hingga Miliran Rupiah, Artis-artis Korea Ini Bantah Gelapkan Pajak
JAKARTA – Membayar pajak merupakan kewajiban. Sayangnya, beberapa artis Korea ini dituduh menggelapkan pajak hingga dikenakan denda dalam jumlah fantastis.
Tak tanggung-tanggung, deretan artis Korea yang dituduh penggelapan pajak ini harus membayar denda hingga miliaran rupiah.
Seperti dilansir sindonews, beberapa di antaranya mengakui telah didenda, namun membantah tuduhan menggelapkan pajak.
Sementara itu, media Korea melaporkan bahwa atoritas pajak membuka penyelidikan khusus terhadap pajak artis dan mantan agensinya.
Dari investigasi tersebut, muncul 84 nama yang sedang diselidiki. Mereka adalah artis, atlet, penulis webtoon, hingga Youtuber.
Berikut daftar artis Korea yang dituduh penggelapan pajak seperti dilansir dari Soompi, Sabtu (4/3/2023).
1. Lee Min Ho
Aju News melaporkan bahwa departemen investigasi Layanan Pajak Regional Seoul melakukan penyelidikan terhadap Lee Min Ho dan agensinya, MYM Entertainment pada September 2020.
Artis ini dilaporkan didenda 100 juta KRW atau Rp1,1 miliar.
“Lee Min Ho telah dengan setia membayar semua pajak. Tidak pernah ada tindakan buruk. Masalah yang disebutkan terjadi karena perbedaan interpretasi apakah kompensasi untuk penggunaan hak potret ilegal artis kami yang diterima perusahaan kami dikenakan pajak,” kata MYM Entertainment.
“Itu adalah jumlah pajak tambahan yang dikeluarkan setelah koreksi kesalahan akuntansi dalam proses penanganan pengeluaran perusahaan. Kami sudah membayarnya dengan setia,” tambahnya.
2. Kim Tae Hee
Layanan Pajak Nasional melakukan penyelidikan pada Kim Tae Hee dan mantan agensinya, Lua Entertainment pada 2021. Lua Entertainment didirikan oleh kakak perempuan Kim Tae Hee pada 2009.
Sementara itu, istri Rain ini berada di bawah naungan agensi tersebut hingga 2019. Setelah laporan itu dirilis, agensi Kim Tae Hee saat ini,Story J Company, merilis pernyataan yang menyangkal bahwa sang artis telah menggelapkan pajak.
Menurut agensi itu, Kim Tae hee selalu membayar pajak setiap tahun sesuai dengan aturan.
“Situasi yang dimaksud adalah karena keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar oleh klien sekitar waktu kontrak Kim Tae Hee dengan mantan agensinya (Lua Entertainment) berakhir. Biaya itu disetorkan ke mantan agensinya. Setelah berakhirnya kontraknya dengan agensi, biaya tersebut kemudian disetorkan ke akun pribadi Kim Tae Hee,” jelas Story J Company.
3. Lee Byung Hun
Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak terhadap Lee Byung Hun dan agensinya, BH Entertainment pada September tahun lalu.
Mereka dilaporkan didenda ratusan juta won atau setara dengan miliaran rupiah dalam bentuk pajak tambahan.
Lee Byung Hun juga disebut membeli bangunan 10 lantai di lingkungan Yangpyeong di Seoul. Dia menjual gedung tersebut pada 2021, dan menghasilkan keuntungan sekitar 10 miliar KRW atau Rp117 miliar. Namun, tuduhan penggelapan pajak dengan cepat dibantah oleh BH Entertainment.
“Biaya tambahan yang dikumpulkan adalah karena perbedaan waktu setoran untuk jaminan iklan dan dalam proses normalisasi akuntansi untuk bonus yang dibayarkan kepada semua karyawan dengan pengeluaran pribadi aktor sendiri yang diproses sebagai pengeluaran perusahaan,” ujar BH Entertainment.
4. Kwon Sang Woo
Kwon Sang Woo telah membayar denda 1 miliar KRW atau Rp11 miliar kepada layanan pajak. Dilaporkan bahwa Kwon Sang Woo dan agensinya Su Company baru-baru ini menjalani audit oleh Layanan Pajak Nasional.
Dia diduga menghindari pajak dengan membeli lima mobil mewah melalui perusahaan yang dia dirikan.
Kwon Sang Woo juga dilaporkan dicurigai telah berusaha menghindari pajak dengan membeli bangunan 28 miliar KRW atau Rp330 miliar melalui perusahaannya, bukan atas namanya sendiri pada 2018.
Su Company kemudian menjelaskan telah membayar denda pajak dan membantah telah menggelapkan pajak.
“Tidak ada kelalaian atau penggelapan pajak. Kami hanya membuat amandemen karena pembayaran dan pengembalian dana dikeluarkan pada saat yang sama,” ungkap Su Company.
5. Song Hye Kyo
Pada 2014 Song Hye Kyo minta maaf dan mengakui kesalahannya karena tidak membayar pajak selama 3 tahun sejak 2009 hingga 2011.
Layanan Pajak Seoul melaporkan pemeran drama Full House ini tidak membayar pajak penghasilan sebesar 2,56 miliar KRW atau Rp30 miliar.
Mantan istri Song Joong Ki ini tidak menyadari akutannya telah lalai melaporkan pajak penghasilannya hingga dia baru menyadari saat otoritas pajak mengatakan kepadanya pada 2012.
Song Hye Kyo kemudian mengaku langsung membayarkan semua tunggakan pajak dan denda. “Sangat menyesali kesalahan penanganan urusan pajaknya karena ketidaktahuan,” ucap Song Hye Kyo. (*)