Kajianberita.com
Beranda Headline AHY Anggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu di Luar Akal Sehat

AHY Anggap Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu di Luar Akal Sehat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono anggap penundaan pemilu oleh PN Jakpus di luar akal sehat. (kajianberita/instagram)

JAKARTA– Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 kembali mendapat kritikan tajam.

Kali ini hadir dari petinggi Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai penundaan Pemilu 2024 di luar akal sehat.

Bahkan, Putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dinilai AHY mengusik rasa keadilan di negeri ini.

“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Rocky Gerung Tantang Pakde Kecam Putusan PN, Berani?

AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU dan meminta para Hakim untuk berpihak pada pada kebenaran.

“Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutur AHY.

Seperti yang diketahui putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA : Sapa Ribuan Warga Sulbar, AHY Sampaikan Titipan Salam dari SBY dan Anies

Dalam proses tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan