Kajianberita.com
Beranda Headline Berkas Perkara Kasus Penghinaan terhadap Luhut Pandjaitan Sampai ke Kejaksaan Hari ini

Berkas Perkara Kasus Penghinaan terhadap Luhut Pandjaitan Sampai ke Kejaksaan Hari ini

Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Kasus penghinaan yang diarahkan kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tinggal menunggu waktu untuk disidangkan.  Hari ini Senin (67/3/2023) berkas kasus penghinaan yang dituding dilakukan oleh  dua aktivis,  yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta. Timur

Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah  dinyatakan lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin pagi ini. Dengan demikian, dalam beberapa hari ke depan,  Haris dan Fatia akan diadili atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

“Betul rencananya akan ada tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum] bertempat di Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).

“Atas nama tersangka Haris Azhar dan Fatia,” sambungnya.

Haris dan Fatia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’.

Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penanganan kasus ini menuai protes dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka akan menggelar kampanye menemani Haris dan Fatia dalam pelimpahan tahap II tersebut.

“Kritik dari warga negara kepada pejabat publik seharusnya dimaknai sebagai bentuk koreksi. Praktik kriminalisasi oleh pejabat publik memiliki konsekuensi pada demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tulis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada akun media sosial mereka.

“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada teman-teman masyarakat sipil untuk dapat menemani Fatia dan Haris sebagai bentuk solidaritas juga perlawanan terhadap pembungkaman berekspresi,” sambungnya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan