Pelarian Dua Residivis Pencuri Gunakan Senjata Api Berakhir di Tangan Jatanras Polda Sumut
SUMUT– Pelarian dua residivis pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya berujung di tangan polisi.
Keduanya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Simalungun, di Huta IV Nagori Huta Parik IV Simalungun.
Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu (5/3/2023) kemarin. Hal itu pun dibenarkan Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
BACA JUGA : Pencurian Kursi Taman yang Viral Berbuntut Ditahannya Pengusaha Botot Siantar
“Dua pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kab. Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau”, ujar Hadi kepada awak media, Senin, (6/3/2023).
Hadi juga menuturkan, kedua pelaku tersebut diamankan setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kec. Ujung Padang, Ke. Simalungun.
Aksi kedua pelaku terjadi pada Kamis, (2/3/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat beraksi, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000
BACA JUGA : Polisi Ungkap Pengedar Uang Palsu yang akan Beroperasi di Sumatera, Jumlahnya Mencengangkan
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan langsung kabur.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”, ucap Hadi mengakhiri. (*)